Sekolah searang menjadi barang yang mahal dan susah ditembus, logikanya negara memperhatikan kaum lemah untuk bisa sekoalh di lembaga pemerintah. Namun kenyataan sebaliknya orang miskin sulit menikmati fasilitas negara, karena belum cukup dana untuk pendidikan di RSBI.
Penguatan bidang pendidikan sangat penting untuk membangun karakter bangsa, tidak bijak yang tujuan awal pendidikan adalah membangun dan melestarikan nilai-nilai bangsa, justru menjadi bahan persaingan dan pemaksaan lahan bisnis. Fenomena yang ada sekarang sekolah dibuat mahal konsekuensinya hanya orang kaya saja yang dapat sekolah. Sekolah dijadikan gaya hidup dan bisnis, sekolah dibuat mewah siswa dimanjakan bukan dididik untuk menanamkan nilai bangsa.
Anak Sekolah Akselerasi RSBI |
Apa tujuan diadakannya sekolah RSBI, bukahkan semua warga berhak sama untuk mendapatkan pendidikan?
A. Pengertian Sekolah Bertaraf internasional
Sahabat jenius bahwa SBI adalah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga mempunyai daya saing di forum internasional.
Definisi SBI lain dalam Permendiknas No 78 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu bahwa Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh SNP yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Selanjutnya komponen-komponen, aspek-aspek, dan indicator-indikator SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu atau lebih anggota OECD (Australia, Austria, Belgium, Canada,
Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong), dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya mempunyai kemampuan daya saing internasional.
Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam Pelaksanaan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini supaya ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang supaya dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan konsep di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah dalam memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggraan pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka supaya dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan pemenuhan delapan (8) unsur SNP yang disebut sebagai indikator kinerja kunci minimal (disingkat IKKM) dan diperkaya/dikembangkan/diperluas/diperdalam dengan komponen, aspek, atau indikator kompetensi yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari delapan SNP tersebut sebagai indikator kinerja kunci tambahan (disingkat IKKT) dan berstandar internasional dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya. Untuk supaya memenuhi karakteristik dari konsepsi SBI tersebut, maka sekolah supaya melakukan antara lain dengan dua cara, yaitu: (1) adaptasi, yaitu pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan/penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya mempunyai kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah mempunyai reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya mempunyai kemampuan daya saing internasional.
B. Pengertian Rintisan Sekolah Bertaraf internasional
Selanjutnya sahabat jenius kita bahas tentang wacana sebelum masuk ke SBI ada masa rintisan, sekolah melakukan upaya-upaya baik melalui adaptasi atau adopsi mengembangkan delapan SNP dan lainnya dalam kerangka pemenuhan IKKT. Dalam hal ini peran semua pihak, khususnya pemerintah daerah provinsi dan masyarakat diharapkan supaya terlibat sepenuhnya, di samping peran pemerintah pusat juga tinggi, termasuk di dalamnya pemerintah daerah kab/kota. Bentuk tanggung jawab masing-masing pihak tersebut adalah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 78 Tahun 2009.
Pada masa rintisan, Pelaksanaan RSBI tersebut pada setiap tahunnya dilakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi untuk membina dan sekaligus mengetahui sejauh mana tercapainya pemenuhan IKKT. Sehingga pada saatnya nanti sekolah tersebut dikatakan sebagai SBI atau tidak lagi menjadi rintisan. Bagi sekolah yang ternyata belum atau tidak memenuhi kriteria sebagai SBI, maka akan diupayakan tetap sebagai rintisan secara mandiri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dan tidak menutup kemungkinan sekolah tersebut justru kembali menjadi SSN.
Sahabat terntu bertanya apa tujuan RSBI, gak usah kawatir ini penjelasannya,
C. Tujuan Diselenggarakan RSBI
Sahabat jenius belum jenuhkan tentang tujuan Pelaksanaan RSBI adalah:
1. Untuk membina sekolah yang secara bertahap ditingkatkan dan dikembangkan komponen, aspek, dan indikator SNP dan sekaligus keinternasionalannya;
2. Untuk menghasilkan suatu sekolah yang memenuhi IKKM (SNP) dan memenuhi IKKT sekaligus, sehingga supaya menjadi SBI;
3. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya;
4. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional;
5. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya;
6. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
7. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup;
8. Sekolah merintis supaya menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara professional
Persatuan Guru Pelaksana RSBI |
Sahabat Jenius Les privat jogja yang budiman, untuk dasar pedoman pelaksanaan RSBI adalah
Landasan Hukum Terbntuknya RSBI adalah Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI, dan Permendiknas no 79 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Sekolah.
Alasan dibubarkan RSBI adalah:
1. Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa.
2. Siswa yang mempunyai kemampuan lebih atau di atas rata-rata memang perlu diperlakukan secara berbeda. Akan tetapi, hal itu tidak berarti harus diaplikasikan dengan membentuk RSBI. Pembentukan sekolah bertaraf internasional lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang berbeda.
Namun sekarang istilah RSBI sudah dicabut dari UU sisdiknas.
0 komentar:
Posting Komentar